Kepmenpan Rb Nomor 1023 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pppk Jabatan Fungsional Jenjang Jago Madya Tahun 2022
Kepmen PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya Tahun Anggaran 2022 , diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk merealisasikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan permintaan jabatan dan peranannya selaku penyelenggara pemerintahan dan pramusaji masyarakat; b) bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya, ditetapkan persyaratan analisa dalam bentuk Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya; c) bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara (a) dan aksara (b), perlu menentukan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Ne...